Rancangan Form Chain of Custody

Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang Chain of Custody dan bentuk rancangan form nya berdasarkan beberapa sumber form yang telah ada. Pertanyaan pertama tentunya adalah apakah itu Chain of Custody. Yang jelas, jangan mencari kalimat chain of custody via google translate. Karena yang keluar adalah “lacak balak”. Dan tentu saja kita tidak akan paham apa itu lacak balak

Jadi Chain of Custody itu adalah catatan dokumentasi barang bukti, sejak barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara hingga sampai pada proses duplikasi dan penyimpanan barang bukti tersebut baik itu secara fisik ataupun digital. Chain of custody menjadi suatu hal yang sangat penting bagi para penyidik.

Chain of Custody dilakukan untuk menjaga originalitas atau keaslian barang bukti tersebut. Semua catatan perjalanannya harus terdokumentasi dengan baik. Misalkan barang bukti yang disimpan dikeluarkan untuk dianalisa di labor forensik, maka harus tercatat dalam dokumen chain of custody tersebut. Selain itu, dengan chain of custody, maka pada saat persidangan bukti yang diajukan tidak akan diragukan karena semua proses penanganan barang bukti tersebut terdokumentasi dan tidak ada unsur barang bukti telah dimanipulasi.

Dokumen chain of custody ini tidak memiliki standard yang baku. Jadi setiap penegak hukum menggunakan bentuk form yang berbeda-beda. Namun ada beberapa hal yang harus ada dalam sebuah form chain of custody. Menurut (Scalet, 2005), sebuah form chain of custody setidaknya harus dapat menjawab hal-hal berikut :
  • Barang bukti apa saja yang dikumpulkan?
  • Bagaimana cara mendapatkan barang bukti tersebut?
  • Kapan barang bukti tersebut dikumpulkan?
  • Siapa yang terlibat atas barang bukti tersebut?
  • Mengapa pihak tersebut yang menanganinya?
  • Kemana saja barang bukti tersebut dibawa dan dimana barang bukti tersebut disimpan?

Berikut beberapa contoh form chain of custody dari beberapa sumber yang menjadi rujukan untuk dibuatnya sebuah form yang nantinya dapat digunakan oleh penyidik yang ada di Indonesia.

1. Form dari : (National Institute of Standards and Technology, 2013)
    Dalam form ini terdapat 4 tabel utama yang berisi :
  • Nomor kasus, Petugas, tanggal penyitaan, lokasi penyitaan.
  • Tabel deskripsi barang bukti
  • Tabel Chain of Custody
  • Tabel Final Disposal Authority yang berisikan form untuk barang bukti yang sudah tidak diperlukan (dihancurkan, dikembalikan)

2. Form dari : (United Nations, n.d.)
    Dalam form ini juga terdapat 4 tabel utama yang berisi :
  • Nomor kasus, Petugas, tanggal penyitaan, lokasi penyitaan.
  • Tabel deskripsi barang bukti
  • Tabel Chain of Custody
  • Tabel Final Disposal Authority yang berisikan form untuk barang bukti yang sudah tidak diperlukan (dihancurkan, dikembalikan)

3. Form dari : (Prof. Dr. G. Alan Davis, n.d.)
    Dalam form ini terdapat 3 tabel utama yang berisi :
  • Deskripsi barang bukti
  • Tabel serah terima barang bukti
  • Tabel Chain of Custody
    Dalam form ini terdapat 3 tabel utama yang berisi :
  • Deskripsi barang bukti
  • Tabel Chain of Custody
  • Tabel Final Disporsal Action (Penghancuran barang bukti)
    Dalam form ini terdapat 3 tabel utama yang berisi :
  • Deksripsi barang bukti
  • Tabel Copy History
  • Tabel Chain of Custody

Berdasarkan kelima bentuk form chain of custody yang telah dipaparkan diatas, maka akan dirancang sebuah form chain of custody yang dapat mengakomodir kelima form diatas. Dengan harapan form ini nantinya dapat digunakan oleh penyidik di Indonesia untuk membuat catatan barang buktinya.

Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu terkait barang bukti yang sudah tidak diperlukan karena penyidikan telah berakhir, hal ini diatur oleh Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bagian ketiga tentang Pengeluaran dan Pemusnahan Pasal 17 sampai pasal 22. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang barang bukti yang boleh dikembalikan ke mereka yang berhak, barang bukti yang boleh dilelang, dan barang bukti yang boleh dihancurkan.

Pada pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.”

Kemudian pada pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Dalam hal barang bukti yang disita lekas rusak dan/atau biaya penyimpanan terlalu tinggi, sehingga tidak memungkinkan disimpan lama, dapat dilaksanakan pengeluaran barang bukti untuk dijual lelang berdasarkan surat perintah atau penetapan yang dikeluarkan oleh atasan penyidik.”

Selanjutnya pada pasal 21 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Pengeluaran barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang untuk dimusnahkan, dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri/Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan surat perintah pemusnahan dari atasan Penyidik.”

Dan terakhir pada pasal 22 dijelaskan bahwa : “Pengeluaran untuk penghapusan barang bukti dari daftar register di tempat penyimpanan barang bukti yang dikarenakan kerusakan, penyusutan, kebakaran, pencurian atau karena bencana alam dilakukan oleh suatu panitia khusus yang dibentuk oleh Ketua Pengelola Barang Bukti.”

Berdasarkan keempat pasal diatas, maka dalam rancangan form chain of custody yang dibuat ini harus mengakomodir tabel Final Disposal Authority seperti rancangan form pada nomor 1 dan 2. 

Selain itu, yang menjadi perhatian berikutnya, bahwa menurut pengamatan saya, sebuah form chain of custody akan lebih baik satu form untuk satu barang bukti seperti pada form nomor 3 dan 4 diatas. Jika dalam sebuah kasus ada terdapat banyak barang bukti, misalkan ada 5 buah barang bukti, maka akan ada 5 form chain of custody yang kemudian kelimanya disatukan dalam sebuah map (satu map untuk satu kasus). Dengan demikian walaupun akan banyak form chain of custody, namun lebih rapi dalam hal administrasi dan ini berkaitan dengan setiap barang bukti yang berbeda penanganan diakhir investigasi, misalkan ada yang dimusnahkan, dikembalikan, atau disimpan. Sehingga dibutuhkan satu form untuk satu barang bukti.

Oleh karena itu rancangan form chain of custody yang telah dibuat berdasarkan kelima form diatas dan catatan-catatan yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut  [jika form tidak terbuka, download disini] :


Demikianlah rancangan form chain of custody yang telah dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Wassalam.


Yogyakarta, 14 Desember 2015
Referensi :


Previous
Next Post »