Yurisdiksi Hukum dalam Cybercrime

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang yurisdiksi hukum dalam cybercrime. Seperti yang kita telah ketahui bersama bahwa kejahatan yang dilakukan dengan penggunaan media teknologi ini dapat terjadi dimana saja. Sebagai contoh sebuah kejahatan terjadi di Indonesia, namun pelaku melakukan kejahatannya dari Negara di benua Eropa. Sehingga dalam pengusutan kasusnya, dibutuhkanlah yang namanya yurisdiksi hukum. 

Jadi pertanyaannya, apakah itu yurisdiksi hukum? Yurisdiksi adalah sebuah kewenangan suatu Negara untuk melaksanakan hukum nasionalnya terhadap orang, benda, atau peristiwa hukum. Lebih lengkapnya, menurut (Csabafi, 1971) mengatakan bahwa yurisdiksi Negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu Negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya,  perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.

Dalam yurisdiksi hukum, ada beberapa prinsip umum yang sering digunakan. Menurut (Afitrahim, 2012) beberapa prinsip tersebut yaitu :
  • Subjective Territoriality (territorialitas subjektif)
  • Dalam prinsip ini, berlakunya hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di Negara lain. Sebagai contoh, seseorang yang berada di perbatasan Indonesia membunuh orang lain dengan cara menembaknya dan orang yang dibunuh tersebut berada di wilayah Malaysia. Dalam kasus ini, Indonesia berhak untuk mengadilinya karena kejahatan dilakukan di negaranya walaupun korban berada di Malaysia.

  • Objective Territoriality (territorialitas objektif)
  • Prinsip ini digunakan pada saat suatu tindakan dilakukan oleh pelaku yang berada di luar wilayah suatu Negara, akan tetapi justru akibat paling serius yang timbul karena peristiwa itu berada di dalam wilayah Negara yang dimaksud. Sebagai contoh kasus penembakan diatas tadi, nah Malaysia juga berhak untuk mengadilinya karena korban berada di pihak Malaysia.

  • Active Nationality (nasionalitas aktif)
  • Dalam prinsip ini, Negara tidak wajib untuk menyerahkan warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri. Karena pada prinsip ini, Negara lebih berhak untuk mengadilinya dari pada pihak Negara lain tempat dilakukannya kejahatan.

  • Passive Nationality (nasionalitas pasif)
  • Dalam prinsip ini, Negara berhak mengadili warga Negara asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya. Sebagai contoh warga Negara Indonesia dibunuh di Malaysia dan pelaku warga Negara Malaysia, maka Indonesia berhak untuk mengadili warga Negara Malaysia tersebut.

  • Protective Principle (prinsip perlindungan)
  • Dalam prinsip ini, sebuah Negara berhak untuk menangani kejahatan yang dilakukan orang asing berkaitan dengan keamanan dan integritas, serta kepentingan ekonomi yang cukup vital.

  • Universality (universalitas)
  • Pada prinsip ini, setiap Negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional yang dilakukan dimanapun tanpa memperhatikan kebangsaan pelaku maupun korban.

Selanjutnya dalam kasus-kasus cybercrime, yurisdiksi hukum selalu menjadi masalah serius yang dihadapi oleh penegak hukum. Apalagi jika melibatkan warga Negara asing. (Brenner, 2006) dalam bukunya yang berjudul IT Law Series Vol 11 Cybercrime and Jurisdiction menjelaskan bahwa untuk menjawab permasalahan cybercrime dalam yurisdiksi hukum ini yang melibatkan antar Negara, maka ada 7 komponen yang dapat digunakan oleh negara untuk mengklaim yurisdiksi hukum atas kasus cybercrime yaitu :

  • Tempat Kejahatan Dilakukan
  • Hal ini biasanya dilakukan dengan menerapkan asas territorialitas dengan faktor seperti :
    • Lokasi tempat dilakukannya kejahatan
    • Lokasi dimana alat berada
    • Lokasi dimana pelaku berada
    • Lokasi dimana akibat berada
    • Lokasi dimana ada hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan tersebut

  • Tempat Dimana Pelaku Ditangkap
  • Komponen ini digunakan dengan menerapkan prinsip universalitas dimana setiap Negara berhak untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan internasional.

  • Akibat
  • Pada komponen ini, dimana akibat atau korban berada, maka Negara tempat korban tersebut berada berhak untuk mengklaim yurisdiksi atas kasus ini.

  • Nasionalitas (Kewarganegaraan)
  • Komponen ini terbagi dua yaitu kewarganegaraan korban dan kewarganegaraan pelaku. Kewarganegaraan korban dapat digunakan untuk mengklaim yurisdiksi atas suatu kasus dan kewarganegaran pelaku juga dapat digunakan namun Negara pelaku harus menjamin dapat mengadili seadil-adilnya pelaku tersebut karena merasa “bertanggung jawab” atas perbuatan yang dilakukan si pelaku.

  • Kekuatan dari Kasus Tersebut
  • Komponen ini harus diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dokumen yang menyatakan bahwa mereka mempunyai kasus yang cukup kuat (dalam hal bukti, saksi, dll) untuk mengadili pelaku di negaranya.

  • Pemidanaan
  • Lamanya pemidanaan dapat dijadikan komponen untuk menentukan yurisdiksi dalam kasus cybercrime. Misalkan hukuman untuk orang yang melakukan hacking di Negara A adalah 5 tahun dan di Negara B 3 tahun, maka Negara A berhak untuk mengklaim yurisdiksi nya. 

  • Keadilan dan Kenyamanan
  • Dalam komponen ini, keadilan maksudnya untuk Negara yang berhak mengklaim yurisdiksi atas kasus cybercrime adalah Negara yang memiliki sistem peradilan yang adil dan tidak memihak dan juga yang paling nyaman bagi saksi untuk hadir dalam persidangan.

Yurisdiksi Hukum Indonesia

Nah setelah kita memahami masalah yurisdiksi hukum ini, maka kita akan bertanya, jadi Indonesia memakai yurisdiksi hukum yang mana untuk masalah cybercrime nya?

Indonesia sebagaimana yang kita ketahui bahwa sampai saat ini mempunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang cybercrime didalamnya. Mengenai yurisdiksi yang digunakan, sudah diatur juga dalam UU ITE tersebut pada pasal 2 yang berbunyi:

“Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

Kemudian diperkuat melalui penjelasan pada pasal 2 tersebut dalam UU ITE yaitu:

“Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.”

Selanjutnya masalah yurisdiksi juga tercantum pada pasal 37 yang berbunyi :

“Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.”

Pasal 37 UU ITE menjelaskan salah satu makna ‘memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia’ yang dimaksud dalam pasal 2 UU ITE bahwa sepanjang objek atau target – yaitu sistem elektronik dari perbuatan yang dilarang berada di indonesia maka ketentuan dalam UU ITE berlaku bagi pelaku. Oleh karena itu, WNA yang berada di luar wilayah Indonesia yang melakukan pidana seperti yang dijelaskan dalam pasal-pasal sebelumnya dapat dikenai aturan pidana Indonesia.

Dari perumusan pasal-pasal diatas dapat disimpulkan bahwa UU ITE kita ini menganut prinsip objective territoriality (territorial objektif) karena yang lebih dilihat adalah akibat dari perbuatan yang ditimbulkan karena perbuatan yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut (Afitrahim, 2012).

Penerapan Yurisdiksi dalam Kasus Cybercrime di Indonesia

Kasus yang lagi hangat-hangatnya di Indonesia yaitu tentang kejahatan skimming ATM di bali yang dilakukan oleh Nikolov yang merupakan seorang warga Negara Bulgaria. Pasti kita semua sudah sering mendengar beritanya beberapa bulan ke belakang ini. Nah ternyata kasus ini menjadi salah satu kasus bagaimana yurisdiksi hukum Indonesia berhasil diterapkan.

Dalam kasus ini, berdasarkan berita yang diterbitkan oleh kompas.com mengatakan bahwa :

“Modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN). Jadi, begitu korban memasukkan kartu ATM, pelaku sudah dapat dua data penting, yakni data kartu ATM dan nomor PIN. Data kartu ATM korban kemudian disalurkan ke kartu elektronik kosong untuk kemudian diambil uangnya. Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali.”

Kemudian pada tanggal 23 oktober yang lalu, Kepolisian Indonesia berhasil menangkap Nikolov dari tempat persembunyiannya di Bosnia. Penjemputan dilakukan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito pada 23 Oktober 2015. ‎Nikolov dijemput setelah disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim ke Pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi Nikolov. Berdasarkan berita dari tribunnews.com, Nikolov tiba dengan pengawalan ketat belasan anggota kepolisian. Nikolov dikawal menggunakan tiga mobil. Mobil pertama merupakan mobil dinas yang ditumpangi Bambang Waskito.

Mobil kedua merupakan mobil dari Kombes Rammat Wibowo dari Cyber Crime Mabes Polri yang membawa Nikolov dan beberapa barang bukti. Sementara mobil ketiga berisi beberapa penyidik.

Ketika tiba di Bareskrim, Nikolov menutupi mukanya dari sorotan awak media. Dia langsung dibawa oleh penyidik yang seluruhnya menggunakan jaket merah dengan tulisan "BARESKRIM" di belakang ‎jaketnya.

Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5,  dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Nah berdasarkan kasus ini, dapat kita analisis, bahwa walaupun sebenarnya Nikolov dalam melakukan kejahatannya di Indonesia tidak merugikan warga Negara Indonesia, namun perbuatannya dilakukan di Indonesia dan merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa. Karena karena kejahatan yang dilakukannya, dapat menyebabkan penurunan visa bagi Indonesia karena turis asing yang datang akan menjadi berkurang. Selain itu juga perbuatannya merugikan bank-bank yang ada di Indonesia karena dia melakukan tindakan illegal terhadap atm yang ada di Indonesia.

Yurisdiksi dalam hukum Indonesia untuk kasus ini sangat bisa diterapkan berdasarkan pasal 2 dan pasal 37 UU ITE yang telah kita bahas sebelumnya. 

Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang yurisdiksi hukum dalam cybercrime yang ada di Indonesia. Semoga pembahasan kita kali ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.

Yogyakarta, 16 Desember 2015
Referensi :

Previous
Next Post »