Setelah kemarin kita membahas tentang strategi anti cybercrime dalam buku yang dibuat oleh International Telecommunication Union (ITU) Switzerland dengan judul “Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges and Legal Response”, kali ini kita akan membahas tentang organisasi regional dan internasional yang menangani cybercrime dan keterkaitan organisasi tersebut. Pembahasan ini juga masih menggunakan referensi buku yang sama dengan sebelumnya dan diambil dari bab kelimanya.
Organisasi Internasional
Sejumlah organisasi internasional terus bekerja untuk menganalisis perkembangan terbaru dalam cybercrime dan juga menyiapkan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan strategi dalam melawan cybercrime ini. Beberapa organisasi internasional yang bergerak dalam cybercrime yaitu :
1. Organisasi G8
Pada tahun 1997, kelompok G8 yang terdiri dari Negara Kanada, Prancis, Jerman, Itali, Jepang, Rusia, Amerika, Inggris, dan Presiden Euro mendirikan “Subcommittee on High-tech Crimes” yang berurusan dengan cybercrime. Ada 3 prinsip yang saat itu disetujui oleh seluruh peserta, yaitu :
- Jangan sampai ada tempat berlindung yang aman bagi mereka yang menyalahgunakan teknologi informasi
- Investigasi dan penuntutan pelaku high-tech crimes harus dikoordinasikan dengan semua Negara yang bersangkutan dan saling bekerja sama
- Personil penegak hukum harus dilatih dan dilengkapi untuk menangani high-tech crimes atau kejahatan berteknologi tinggi.
- Pentingnya keamanan dan perlindungan dari kejahatan dengan teknologi tinggi yang semakin berkembang
2. United Nations and United Nations Office on Drugs and Crimes
PBB telah melakukan beberapa pendekatan penting untuk mengatasi tantangan cybercrime. Dan divisi United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) terfokus untuk menangani cybercrime sendiri. Beberapa resolusi atau keputusan telah dikeluarkan PBB untuk penanganan cybercrime ini.
Terakhir tahun 2011 UNODC menandatangani nota kesepakatan dengan International Telecomunication Union (ITU) tentang cybercrime. MoU ini meliputi kerjasama peningkatan kapasitas dan bantuan teknis untuk Negara-negara berkembang, pelatihan terkait cybercrime, dan kerjasama terkait pengetahuan dan data analisis tentang cybercrime.
3. International Telecommunication Union
International Telecommunication Union (ITU) adalah badan khusus bersama dengan PBB yang mempunyai peran utama dalam standarisasi dan pengembangan telekomunikasi serta masalah keamanan cyber. Sama seperti UNODC, ITU juga mengeluarkan beberapa resolusi yang digunakan untuk memerangi cybercrime.
Organisasi Regional
Selain organisasi-organisasi internasional yang aktif secara global, juga ada sejumlah organisasi internasional yang fokus pada regional tertentu yang juga fokus untuk menangani isu terkait cybercrime.
1. Council of Europe
Council of Europe merupakan salah satu organisasi yang berperan aktif dalam mengatasi tantangan cybercrime. Pada tahun 1976 Council of Europe menyoroti sifat internasional dari cybercrime dan membahasnya pada topic konferensi yang berurusan dengan aspek kejahatan ekonomi.
Pada tahun 1985, Council of Europe menunjuk komite ahli untuk membahas aspek hukum dari cybercrime. Dan pada tahun 1989, komite Eropa menyelesaikan laporan ahli cybercrime yang menganalisis ketentuan hukum pidana substansif yang diperlukan untuk melawan bentuk baru dari electronic crimes, termasuk penipuan dan pemalsuan dengan menggunakan media komputer.
Sama seperti G8 dan PBB, Council of Europe juga telah mengeluarkan beberapa resolusi dan keputusan terkait penindakan cybercrime ini. yang paling terkenal tentunya resolusi yang dikeluarkan dalam Convention on Cybercrime atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Budapest pada tanggal 23 November 2001. Inti dari konvensi ini yaitu mengatur kebijakan kriminal dan perumusan tindak pidana agar dapat melindungi masyarakat dari cybercrime. Selain itu juga agar dapat meningkatkan kerjasama antar negara dalam menangani cybercrime ini.
2. European Union
Selama satu decade terakhir, European Union atau Uni Eropa (EU) telah mengembangkan beberapa instrument hukum dalam menangani cybercrime. Instrument ini umumnya hanya mengikat bagi 27 negara anggota. Beberapa negara juga menggunakan standard Uni Eropa ini sebagai titik acuan dalam membuat undang-undang cybercrime mereka.
Perbedaan antara instrument yang dikeluarkan oleh Uni Eropa dengan Council of Europe adalah Uni Eropa mempunyai wewenang untuk memerintahkan negara anggotanya meratifikasi undang-undangnya untuk mengikuti instrument yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sedangkan Council of Europe tidak mempunyai wewenang tersebut. Dan kemudian Uni Eropa juga terus memperbarui instrument hukum cybercrime nya sedangkan Convention on Cybercrime (CoC) belum ada pembaruan dalam sepuluh tahun terakhir.
3. Organisation for Economic Co-operation and Development
Pada tahun 1983, Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menginisiasi studi untuk mengharmonisasi hukum pidana internasional dalam rangka mengatasi masalah cybercrime. Pada tahun 1985, mereka menerbitkan sebuah laporan yang menganalisa undang-undang dan membuat proposal untuk melawan cybercrime dan membuat beberapa jenis kejahatan yang termasuk dalam cybercrime. Terakhir pada tahun 2009 OECD mempublikasikan laporan tentang software yang berbahaya. Fokus pada laporan tersebut yaitu tentang malware dan dampaknya terhadap ekonomi.
4. Asia-Pacific Economic Cooperation
Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik atau yang lebih dikenal dengan singkatan APEC telah mengidentifikasi cybercrime sebagai bagian penting yang harus ditanggulangi bersama. Deklarasi yang dilakukan pada tahun 2008 yang membahas tentang APEC Telekomunikasi dan Informasi yang menyoroti pentingnya melanjutkan kerjasama untuk memerangi cybercrime. Walaupun sampai saat ini APEC belum memberikan kerangka hukum cybercrime, namun APEC menggunakan standard internasional yang ada dalam Konvensi Budapest.
5. The Commonwealth
The Commonwealth merupakan Negara persemakmuran yang melibatkan Negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh Inggris. Cybercrime merupakan salah satu isu yang dibahas oleh persemakmuran. Kegiatan yang dilakukan berkonsentrasi pada harmonisasi undang-undang dan kerjasama internasional dalam menangani cybercrime.
Pada tahun 2011, Commonwealth menerbitkan “The Commonwealth Cybercrime Initiative”. Tujuan utama inisiatif ini adalah untuk membantu negara-negara persemakmuran dalam membangun kelembagaan, sdm, kebijakan, undang-undang, peraturan, penyidikan dan penegakkan hukum. Hal ini bertujuan untuk memungkinkan semua Negara persemakmuran untuk bekerja sama secara efektif dalam memerangi cybercrime.
6. African Union
Pada tahun 2009, African Union atau Uni Afrika mengadakan konferensi di Johannesburg dan memutuskan bahwa perlunya bersama-sama dengan komisi ekonomi PBB untuk Afrika mengembangkan kerangka hukum untuk negara-negara Afrika yang membahas isu transaksi elektronik, keamanan cyber, dan perlindungan data.
Lalu pada tahun 2011, Uni Afrika menerbitkan rancangan konvensi Uni Afrika tentang pembentukan kerangka hukum yang kredibel untuk cyber security di Afrika. Tujuan dikeluarkannya rancangan ini adaah untuk memperkuat undang-undang yang ada di Negara-negara anggota.
7. Arab League and Gulf Cooperation Council
Sejumlah Negara di kawasan Arab mencoba melakukan menyelaraskan undang-undang yang ada dalam kawasan tersebut untuk memerangi cybercrime. Uni Emirat Arab (UEA) mensubmit sebuah model legislasi yang dapat digunakan oleh negara-negara kawasan Arab untuk membuat atau mengembangkan undang-undangnya.
8. Organization of American States
Sejak tahun 1999, Organisasi negara-negara Amerika (OAS) telah aktif menangani masalah cybercrime dikawasan mereka. Pada tahun 2010, OAS mengadakan pertemuan kedelapan mereka dan membahas tentang pentingnya konsolidasi dan memperkuat kapasitas negara untuk mengembangkan undang-undang serta menetapkan langkah prosedural yang berkaitan dengan cybercrime dan bukti elektronik.
Selain itu, pertemuan tersebut juga memperkuat mekanisme yang memungkinkan perkutaran informasi dan kerjasama dengan organisasi internasional lainnya seperti Council of Europe, PBB, Uni Eropa, APEC, OECD, G8, Commonwealth, dan Interpol sehingga Negara anggota OAS dapat mengambil keuntungan dari pertukaran informasi ini.
9. Carribean and Pacific
Selain organisasi-organisasi yang telah dibahas diatas, ada beberapa organisasi tambahan yang lahir atas kerjasama dua organisasi regional. Yaitu Caribbean dan Pacific hasil kerja sama ITU dan Uni Eropa untuk meningkatkan daya saing melalui harmonisasi kebijakan ICT, perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan teknis. Dan juga untuk menyelaraskan ICT mereka dengan kebijakan dan kerangka hukum yang ada.
Hubungan Antara Pendekatan Hukum Internasional dan Nasional
Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa cybercrime merupakan kejahatan yang berdimensi internasional. Dengan memperhatikan fakta bahwa pelaku cybercrime dapat menargetkan korbannya di negara mana saja, maka kerjasama internasional dalam penegakkam hukum cybercrime sangat diperlukan. Investigasi yang akan dilakukan memerlukan sarana kerjasama dan tergantung pada harmonisasi hukum antar Negara.
Pendekatan hukum nasional seringnya menghadapi sejumlah masalah terkait yurisdiksi. Apabila pelaku kejahatan melakukan kejahatannya dari Negara dimana jenis tindakan yang dilakukannya tidak termasuk dalam pelanggaran di undang-undang negaranya, maka penyelidikan dan permintaan ekstradisi akan sangat sering gagal. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari pendekatan hukum internasional adalah untuk mencegah pelaku kejahatan bersembunyi dibawah payung hukum suatu Negara. Sehingga pendekatan hukum nasional memerlukan tindakan sisi tambahan dari hukum internasional.
Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang organisasi internasional dan regional yang memerangi cybercrime. Semoga pembahasan ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.
Yogyakarta, 7 Januari 2016
Referensi :
- International Telecommunication Union (ITU). (2012). Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges and Legal Response. Geneva, Switzerland.
Sign up here with your email