NO
|
SUMBER
|
DEFINISI
|
KOMENTAR
(Aspek-Aspek Yang Terdapat Dalam
Definisi)
|
1
|
(Palmer,
2001)
|
The use of scientifically derived and proven methods toward the
preservation, collection, validation, identification, analysis,
interpretation, documentation and presentation of digital evidence derived
from digital sources for the purpose of facilitating or furthering the
reconstruction of events found to be criminal, or helping to anticipate
unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations.
|
-
Adanya metode ilmiah dan sudah terbukti
-
Adanya tahapan per tahapan yang dilakukan
-
Tahapan tersebut untuk mengumpulkan bukti digital dari perangkat
digital
-
Bukti digital untuk merekonstruksi peristiwa kejahatan
|
2
|
(Carrier,
2003)
|
To identify digital evidence using scientifically derived and
proven methods that can be used to facilitate or further the reconstruction
of events in an investigation.
|
- Adanya
metode ilmiah dan sudah terbukti
- Untuk mengumpulkan
bukti digital
- Merekonstruksi
kejadian dalam penyelidikan
|
3
|
(Van Solms
& Lourens, 2006)
|
Analytical and investigative techniques used for the
preservation, identification, extraction, documentation, analysis and interpretation
of computer media (digital data) which is stored or encoded for evidentiary
and/or root cause analysis
|
- Teknik
Analisis dan Investigasi
- Adanya
tahapan per tahapan yang dilakukan
- Untuk
menganalisis dan menginterpretasi media computer (data digital) yang
tersimpan
- Untuk
mencari pembuktian
|
4
|
(Zatyko,
2007)
|
The application of computer science and investigative procedures
for a legal purpose involving the analysis of digital evidence after proper
search authority, chain of custody, validation with mathematics, use of
validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.
|
- Aplikasi penerapan
ilmu computer
- Prosedur
investigasi untuk tujuan hukum
- Untuk
menganalisis bukti digital
- Adanya validasi
terhadap bukti digital
- Laporan dan
presentasi ahli
|
5
|
(Ami-narh
& Williams, 2008)
|
Scientific knowledge and methods applied to the identification,
collection, preservation, examination, and analysis of information stored or
transmitted in binary form in a manner acceptable for application in legal matters
|
- Penerapan metode
ilmiah
- Adanya
tahapan-tahapan yang dilakukan
- Menganalisis
informasi yang tersimpan atau ditransimisikan dalam bentuk biner
- Dapat
diterima dalam hukum
|
6
|
(Selamat,
Yusof, & Sahib, 2008)
|
Essential for the successful prosecution of digital criminals
which involve diverse digital devices such as computer system devices,
network devices, mobile devices and storage devices.
|
- Proses untuk
penuntutan kejahatan digital
- Kejahatan digital
melibatkan system computer, perangkat jaringan, perangkat mobile, dan
perangkat penyimpanan
|
7
|
(Agarwal
& Gupta, 2011)
|
The use of science and methods for finding, collecting,
securing, analyzing, interpreting and presenting digital evidence related to
the case for the benefit of the reconstruction of events as well as the legitimacy
of the judicial process
|
- Penggunaan
ilmu pengetahuan dan metode
- Adanya tahapan-tahapan
yang dilakukan
- Untuk menyajikan
bukti digital
- Berguna untuk
merekonstruksi peristiwa
- Adanya legistimasi
proses pengadilan
|
8
|
(Kaur
& Kaur, 2012)
|
A Branch of forensic science concerned with the use of digital
information produced, stored and transmitted by computers as source of
evidence in investigations and legal proceedings.
|
- Cabang
ilmu forensic
- Informasi
digital sebagai sumber bukti
- Bukti
dalam penyelidikan dan proses hukum
|
9
|
(Daniel,
2012)
|
The application of
computer technology to a matter of law where the evidence includes both items
that are created by people and items that are created by technology as the
result of interaction with a person
|
- Penerapan
teknologi computer dalam hukum
- Untuk menemukan
barang bukti yang dibuat dengan teknologi
|
10
|
(Technopedia,
n.d.)
|
The process of uncovering and interpreting electronic data. The
goal of the process is to preserve any evidence in its most original form
while performing a structured investigation by collecting, identifying and
validating the digital information for the purpose of reconstructing past
events.
|
- Mengungkap
dan menterjemahkan data elektronik
- Untuk mengumpulkan
bukti digital
- Bertujuan
merekonstruksi peristiwa masa lalu
|
Dari 10 pengertian yang telah dijabarkan pada tabel diatas, beserta komentar yang berupa aspek-aspek apa saja yang terdapat dalam definisi tersebut, saya mencoba identifikasikan dan gabungkan aspek-aspek yang ada dalam sebuah Forensik Digital. Aspek-aspek yang harus ada tersebut antara lain:
- Cabang Ilmu Forensik
- Penerapan metode ilmiah
- Adanya tahapan-tahapan yang dilakukan
- Untuk menemukan bukti digital
- Berguna merekonstruksi peristiwa kejahatan yang terjadi
- Digunakan untuk kepentingan hukum
- Dapat diterima dalam pengadilan
Berdasarkan point-point aspek tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa menurut saya, Forensik Digital adalah :
“Sebuah cabang ilmu forensik dengan penggunaan ilmu dan metode ilmiah dalam mencari dan menemukan barang bukti digital untuk merekonstruksi peristiwa kejahatan yang terjadi dengan tahapan-tahapan meliputi pencarian, pengumpulan, pemeliharaan, identifikasi, analisis, dokumentasi, dan pembuatan laporan terhadap barang bukti digital sehingga dapat diterima dalam pengadilan untuk penegakkan hukum”.
“Sebuah cabang ilmu forensik dengan penggunaan ilmu dan metode ilmiah dalam mencari dan menemukan barang bukti digital untuk merekonstruksi peristiwa kejahatan yang terjadi dengan tahapan-tahapan meliputi pencarian, pengumpulan, pemeliharaan, identifikasi, analisis, dokumentasi, dan pembuatan laporan terhadap barang bukti digital sehingga dapat diterima dalam pengadilan untuk penegakkan hukum”.
Demikian lebih kurang apa itu forensic digital menurut saya setelah dilakukan analisis terhadap 10 pengertian tentang Forensik Digital yang ada. Semoga pembahasan kali ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.
Yogyakarta, 23 November 2015
Referensi
- Agarwal, M., & Gupta, M. (2011). Systematic digital forensic investigation model. Journal of Computer, (5), 118–131. Retrieved from http://www.cscjournals.org/csc/download/issuearchive/IJCSS/volume5/IJCSS_V5_I1.pdf#page=126
- Ami-narh, J. T., & Williams, P. a H. (2008). Digital forensics and the legal system : A dilemma of our times. Australian Digital Forensics Conference, 10.
- Carrier, B. (2003). Defining digital forensic examination and analysis tools using abstraction layers. International Journal of Digital Evidence, 1(4), 1–12. Retrieved from http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.14.9813&rep=rep1&type=pdf
- Daniel, L. E., & Daniel, L. E. (2012). Digital Forensics for Legal Professionals. Waltham, US: Elsevier Inc.
- Kaur, R., & Kaur, A. (2012). Digital Forensics. International Journal of Computer Applications, 50(5), 5–9. http://doi.org/10.5120/7765-0844
- Palmer, G. (2001). A Road Map for Digital Forensic Research. Proceedings of the 2001 Digital Forensics Research Workshop (DFRWS 2004), 1–42. http://doi.org/10.1111/j.1365-2656.2005.01025.x
- Selamat, S. R., Yusof, R., & Sahib, S. (2008). Mapping Process of Digital Forensic Investigation Framework. Journal of Computer Science, 8(10), 163–169. Retrieved from http://paper.ijcsns.org/07_book/200810/20081025.pdf
- Technopedia. (n.d.). Digital Forensics. Retrieved November 23, 2015, from https://www.techopedia.com/definition/27805/digital-forensics
- Van Solms, S. H., & Lourens, C. P. (2006). A Control Framework for Digital Forensics. IFIP 11.9.
- Zatyko, K. (2007). Commentary: Defining Digital Forensics. Retrieved November 23, 2015, from http://www.forensicmag.com/articles/2007/01/commentary-defining-digital-forensics
Sign up here with your email