Karakteristik Bukti Digital dan Keterkaitannya dengan Chain of Custody

Pembahasan kali ini terinspirasi dari soal Ujian Akhir Semester Bukti Digital yang saya hadapi pada akhir januari yang lalu pada pertanyaan nomor empat. Yaitu tentang keterkaitan karakteristik bukti digital dengan chain of custody. Sebelum membahas keterkaitannya, kita bahas dulu tentang karakteristik bukti digitalnya.


Menurut J. Richter (2010), ada 5 karakteristik bukti digital. Yaitu Admissible (Layak), Authentic (Asli), Complete (Lengkap), Reliable (Dapat dipercaya) dan Believable (Terpercaya). Adapun penjelasan untuk masing-masing karakteristik sebagai berikut :
  • Admissible (layak dan dapat diterima)
  • Barang bukti digital harus sesuai dengan fakta dan masalah yang terjadi. Dan juga barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan.

  • Authentic (asli)
  • Barang bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dengan kasus yang diselidiki dan barang bukti bukan hasil rekayasa. Selain itu, barang bukti digital harus dapat dibuktikan dalam pengadilan bahwa barang bukti tersebut masih asli dan tidak pernah diubah-ubah.

  • Complete (lengkap)
  • Barang bukti harus lengkap dan dapat membuktikkan tindakan jahat yang dilakukan pelaku kejahatan. Barang bukti yang dikumpulkan, tidak cukup hanya berdasarkan satu perspektif dari sebuah kejadian yang berlangsung. Misalkan berhasil dikumpulkan barang bukti berupa log login ke dalam sebuah sistem. Maka data yang dikumpulkan tidak hanya data log si pelaku kejahatan, tapi semua log yang login ke dalam sistem. Karena bisa saja sebenarnya sebelum si pelaku berbuat kejahatan, ada orang lain yang membantunya dan atau bahkan yang duluan melakukan kejahatan sebelum si pelaku pertama.

  • Reliable (dapat dipercaya) 
  • Barang bukti yang dikumpulkan harus dapat dipercayai. Pengumpulan barang bukti dan analisis yang dilakukan harus sesuai prosedur dan dilakukan dengan jujur. Selain itu barang bukti tidak boleh meragukan dan benar benar harus dapat dipercayai. Kuncinya semua harus sesuai dengan prosedur yang SOP yang berlaku.

  • Believable (terpercaya)
  • Barang bukti dan presentasi yang dilakukan di pengadilan harus dapat dimengerti oleh hakim dan dapat dipercayai. Percuma menyampaikan barang bukti dalam pengadilan semisal tentang biner-biner jika hakim tidak mengerti akan hal itu. Oleh karena itu penyampaian barang bukti di pengadilan harus menggunakan bahasa awam yang dapat dimengerti oleh hakim.

Barang bukti yang akan diajukan ke pengadilan, haruslah memenuhi kelima karakteristik tersebut untuk dapat diterima oleh hakim. Karena jika satu saja karakteristik tidak terpenuhi, maka kita selaku investigator akan diserang oleh pengacara tersangka dan bukti yang telah kita analisis dan diajukan bisa ditolak oleh hakim.

Lalu apa kaitannya dengan Chain of Custody Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, bahwa Chain of Custody adalah catatan dokumentasi barang bukti, sejak barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara hingga sampai pada proses duplikasi dan penyimpanan barang bukti tersebut baik itu secara fisik ataupun digital.

Nah keterkaitan karakteristik dengan chain of custody adalah, chain of custody digunakan untuk menjaga originalitas atau keaslian barang bukti. Dan bukan hanya itu saja, chain of custody juga digunakan agar barang bukti yang telah didapatkan, dianalisis tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku. Yang mana ini berlaku untuk karakteristik bukti digital yang nomor empat, yaitu Reliable.

Jadi ada 3 karakteristik barang bukti yang memiliki ketergantungan dengan chain of custody. Yaitu keaslian barang bukti, kelengkapan barang bukti, dapat dipercayanya barang bukti tersebut. Dengan history perjalanan barang bukti dari mana sampai mana, maka kita bisa melihat bahwa barang bukti tersebut asli, barang bukti tersebut lengkap, dan barang bukti tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada. Sehingga perlu kita garis bawahi lagi betapa pentingnya chain of custody digunakan dalam setiap kasus yang dihadapi.

Keterkaitan ini adalah menurut pendapat saya. Bagaimana menurut pendapat anda? Sampaikan tanggapan anda dalam kolom komentar dibawah dan mari kita diskusikan bersama.

Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang keterkaitan karakteristik barang bukti digital dengan chain of custody. Semoga pembahasan ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.


Yogyakarta, 2 Februari 2016
Referensi :
  • J. Richter and N. Kuntze, “Securing Digital Evidence,” in  Fifth International Workshop on Systematic Approaches to  Digital Forensic Engeneering, 2010, pp. 119 – 130.
Previous
Next Post »