Saksi Ahli

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang saksi ahli. Apa itu saksi ahli, bagaimana peranannnya, apa saja syaratnya, dan ketentuan apa saja yang harus dimiliki oleh seorang saksi ahli. Dalam tahapan investigasi, selain pembuatan laporan, juga ada presentasi. Presentasi yang dimaksudkan disini yaitu menjadi saksi ahli di persidangan dan menjelaskan hasil dari analisis yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pada bab ini akan menjelaskan tentang saksi ahli dan bagaimana menjadi saksi ahli di persidangan.



Pengertian Saksi Ahli 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, saksi ahli adalah “orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan” (“KBBI - Saksi,” n.d.) . Selain itu, dalam memberikan kesaksiannya, seorang saksi ahli juga hanya menyampaikan apa yang menjadi bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa (Umboh, 2013). 

Dalam Federal Rules of Evidence yang dimiliki oleh Amerika Serikat, saksi ahli itu adalah “Seorang saksi ahli, saksi profesional atau ahli peradilan yang bertindak sebagai saksi, adalah mereka yang mempunya pendidikan, pelatihan, keterampilan, ataupun pengalaman, yang diyakini mempunyai keahlian dan pengetahuan khusus di bidang tertentu yang tidak semua orang bisa, sudah bisa dikatakan sah dan pendapat saksi yang mempunyai spesialisasi (sains, teknik, atau lainnya) tentang barang bukti dalam lingkup keahliannya tersebut dapat dipercayai dan legal dalam segi hukum. Dan pendapat mereka tersebut dikatakan sebagai pendapat ahli dalam membantu menemukan fakta yang sebenarnya” (Feder, 2011). 

Jadi dapat disimpulkan bahwa, seorang saksi ahli adalah mereka yang mempunyai keahlian tertentu dalam suatu bidang ilmu dan diminta bantuannya dalam sebuah persidangan untuk membantu menemukan fakta yang sebenarnya terkait kasus yang sedang dihadapi. Sehingga tidak semua orang dapat dinyatakan sebagai saksi ahli.

Peranan Saksi Ahli dalam Persidangan

Dalam hal peranan saksi ahli dalam persidangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada mengatur beberapa peranan tersebut. Antara lain sebagai berikut :

Pasal 132 ayat (1) KUHAP 
"Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli;"

Pasal 133 ayat (1) KUHAP
"Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya;"

Pasal 179 ayat (1) KUHAP
"Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan;"

Yang menjadi catatan adalah, tidak hanya ahli kedokteran saja yang dapat menjadi seorang saksi ahli, akan tetapi “ahli lainnya” juga dapat menjadi saksi ahli, dalam artian bahwa ahli lainnya tersebut adalah ahli yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dapat berupa ahli komputer, ahli pertanian, dan lain sebagainya terkait kasus yang sedang ditangani.

Berdasarkan pasal tersebut, peranan saksi ahli yang ditekankan adalah untuk memberikan keadilan. Nantinya berdasarkan keterangan saksi ahli, dapat menambah keyakinan hakim menjatuhkan sebuah putusan dalam suatu persidangan. Bahkan Dame Elizabeth Butler-Sloss, seorang mantan hakim yang terkenal di Inggris mengatakan “Saksi ahli adalah peran yang krusial, tanpa mereka kami (para hakim) tidak dapat melakukan pekerjaan kami” (Frampton, 2011).

Dalam memberikan kesaksiannya, saksi ahli harus disumpah baik itu saat memberikan keterangan ahli dalam persidangan, ataupun saat proses penyidikan. Jadi dalam prosesnya, seorang saksi ahli yang akan ikut dalam proses penyidikan harus disumpah terlebih dahulu, dan kemudian ketika akan memberikan keterangannya dalam persidangan, juga harus disumpah lagi sesuai dengan pasal 160 ayat 4, pasal 170 ayat 2, dan pasal 120 ayat 2.

Keterangan saksi ahli dapat terbagi menjadi 2, yaitu keterangan saksi ahli secara lisan dalam persidangan dan keterangan tertulis saksi ahli berupa surat-surat atau laporan hasil investigasi untuk dijadikan alat bukti yang disebut visum et repertum (VER) yang akan diberikan atas permintaan penyidik dalam proses penyelidikan (Pasal 187 huruf c) (Umboh, 2013).

Syarat sebagai Saksi Ahli

Persyaratan dan kriteria sebagai seorang saksi ahli tidak diatur lebih lanjut dalam KUHAP (Pramesti, 2013). Seseorang dapat menjadi saksi ahli apabila mempunyai keahlian khusus dibidangnya, keahlian khusus tersebut dapat diperolehnya baik itu dari pendidikan formal ataupun dari pendidikan non formal, nantinya pertimbangan hukum dari hakimlah yang menentukan seseorang tersebut dapat dikatakan menjadi saksi ahli. 

Namun biasanya, latar belakang pendidikan dan sertifikasi yang dimiliki seseorang serta pengalaman yang dimilikinya dapat menjadi pertimbangan oleh hakim. Hakim akan mempertimbangkan seorang saksi ahli forensik digital apabila ia mempunyai sertifikasi internasional di bidang forensika digital dan banyak berurusan di dunia forensika digital tersebut.

(Shinder, 2010) mengungkapkan beberapa faktor dan kriteria yang harus dimiliki oleh saksi ahli, antara lain adalah :
  • Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu;
  • Mempunyai spesialisasi tertentu;
  • Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih di bidang tertentu;
  • Lisensi Profesional, jika masih berlaku;
  • Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus;
  • Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang;
  • Sertifikasi teknis, untuk forensika digital, salah satu sertifikasi teknis yang dapat diambil yaitu CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator) dari  EC-Council;
  • Penghargaan atau pengakuan dari industri.

Namun apabila kehadiran seorang saksi ahli dalam persidangan tersebut kapabilitasnya atau hasil keterangan ahlinya diragukan oleh salah satu pihak, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada hakim untuk selanjutnya berdasarkan penilaian hakim untuk menerima keberatan tersebut atau tidak. 

Jika keberatan tersebut diterima, maka harus dicari saksi ahli lain yang lebih mempunyai kapabilitas tersebut. Oleh karena itu, pemilihan seorang saksi ahli harus selektif sehingga hasil kesaksiannya tidak diragukan.

Ketentuan Saksi Ahli

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerbitkan ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain (Mahkamah Konstitusi RI, n.d.) :
  • ahli adalah orang yang dipanggil dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya;
  • keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan;
  • ahli dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, dpr, dpd, pihak terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah;
  • ahli wajib dipanggil secara sah dan patut;
  • ahli wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah;
  • keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiska;
  • sebelum memberikan keterangannya, ahli wajib mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 
  • pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan;
Demikianlah pembahasan kali ini tentang saksi ahli. Semoga pembahasan ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.

Yogyakarta, 15 Februari 2016
Referensi :
  • Feder, H. A. (2011). Law 101: Legal Guide for the Forensic Expert. (H. M. Feeder, Ed.). U.S. Department of Justice.
  • Frampton, C. (2011). How to be an effective expert witness. SAFC Pharma, (September), 0–21.
  • KBBI - Saksi. (n.d.). Retrieved September 27, 2015, from http://kbbi.web.id/saksi
  • Mahkamah Konstitusi RI. (n.d.). Pengajuan Saksi Ahli. Retrieved September 27, 2015, from http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.TataCara&id=12
  • Pramesti, T. J. A. (2013). Syarat dan Dasar Hukum Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana. Retrieved June 27, 2015, from http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52770db2b956d/syarat-dan-dasar-hukum-keterangan-ahli-dalam-perkara-pidana
  • Shinder, D. L. (2010, October). Testifying as an expert witness in computer crimes cases. Techrepublic.com. Retrieved from http://www.techrepublic.com/blog/it-security/testifying-as-an-expert-witness-in-computer-crimes-cases/
  • Umboh, P. J. (2013). Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan Dalam Proses Perkara Pidana. Lex Crimen, II(2), 112.




Previous
Next Post »