Tanda Tangan Digital

Pada tanggal 14 November lalu saya mengikuti acara Sosialisasi Tanda Tangan Digital yang diselenggarakan oleh Kominfo. Pesertanya banyak banget, hampir 1.000 orang dari berbagai kalangan yang diundang oleh Kominfo. Dalam acara tersebut kami diberikan pengarahan dan penjelasan tentang apa itu tanda tangan digital, dan juga kami semua diberikan tanda tangan digital masing-masing. Saya sendiri menyambut acara ini sangat antusias. Karena memang pemanfaatan tanda tangan digital sangat bagus. Oke saya coba sedikit jelaskan tentang apa itu tanda tangan digital berdasarkan informasi dari sivion (Website yang mengelola tanda tangan digital dibawah naungan Kominfo).

Secara garis besar Tanda Tangan Digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Canggihnya, skema tersebut mampu membuktikan validitas dari tanda tangan tersebut secara online (real time).

CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa. Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum pada pasal 11 UU ITE. Tanda Tangan Digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adobe Reader DC (free). Sehingga kita dapat membuat dokumen legal digital, tanpa harus menggunakan kertas lagi. (Download panduan disini).

TTD juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya). Sayangnya belum ada aplikasi yang siap menggunakan sertifikat digital ini. Aplikasi yang dapat menggunakan sertifikat digital sedang dalam proses pembuatan oleh layanan publik. Diharapkan pada tahun 2017 segera digunakan. Agar lebih paham, Sivion Kominfo juga telah menyediakan sebuah video yang sangat menarik agar kita lebih memahami tentang apa itu tanda tangan digital. Silahkan simak video dibawah ini.



Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan tanda tangan digital tersebut? Sangat mudah kok. Silahkan ikutin Flow Request yang juga telah disediakan oleh kominfo berikut.



Oke cukup sekian ya pengenalan tentang tanda tangan digital ini. Info lebih lengkap silahkan kunjungi website sivion Kominfo di www.sivion.id dan jika ada sesuatu yang ditanyakan, bisa menghubungi facebook sivion di alamat https://www.facebook.com/ttddigital/

Yogyakarta, 24 November 2016

Previous
Next Post »