Definisi Forensik Digital

Pada postingan kali ini, akan dibahas tentang apa sih sebenarnya definisi Forensik Digital ini. Jadi nanti akan ada beberapa pengertian tentang Forensik Digital dari beberapa sumber dan nantinya dari sumber-sumber tersebut akan dibuatkan sebuah kesimpulan seperti apa Forensik Digital tersebut. Beberapa pengertian Forensik Digital dapat dilihat pada table dibawah ini. [Jika tampilan tabel bermasalah, klik disini untuk melihat versi gambarnya]

NO
SUMBER
DEFINISI
KOMENTAR
(Aspek-Aspek Yang Terdapat Dalam Definisi)
1
(Palmer, 2001)
The use of scientifically derived and proven methods toward the preservation, collection, validation, identification, analysis, interpretation, documentation and presentation of digital evidence derived from digital sources for the purpose of facilitating or furthering the reconstruction of events found to be criminal, or helping to anticipate unauthorized actions shown to be disruptive to planned operations.
-     Adanya metode ilmiah dan sudah terbukti
-     Adanya tahapan per tahapan yang dilakukan
-     Tahapan tersebut untuk mengumpulkan bukti digital dari perangkat digital
-     Bukti digital untuk merekonstruksi peristiwa kejahatan
2
(Carrier, 2003)
To identify digital evidence using scientifically derived and proven methods that can be used to facilitate or further the reconstruction of events in an investigation.
-    Adanya metode ilmiah dan sudah terbukti
-    Untuk mengumpulkan bukti digital
-    Merekonstruksi kejadian dalam penyelidikan
3
(Van Solms & Lourens, 2006)
Analytical  and investigative techniques used for the preservation, identification, extraction, documentation, analysis and interpretation of computer media (digital data) which is stored or encoded for evidentiary and/or root cause analysis
-    Teknik Analisis dan Investigasi
-    Adanya tahapan per tahapan yang dilakukan
-    Untuk menganalisis dan menginterpretasi media computer (data digital) yang tersimpan
-    Untuk mencari pembuktian
4
(Zatyko, 2007)
The application of computer science and investigative procedures for a legal purpose involving the analysis of digital evidence after proper search authority, chain of custody, validation with mathematics, use of validated tools, repeatability, reporting, and possible expert presentation.
-    Aplikasi penerapan ilmu computer
-    Prosedur investigasi untuk tujuan hukum
-    Untuk menganalisis bukti digital
-    Adanya validasi terhadap bukti digital
-    Laporan dan presentasi ahli
5
(Ami-narh & Williams, 2008)
Scientific knowledge and methods applied to the identification, collection, preservation, examination, and analysis of information stored or transmitted in binary form in a manner acceptable for application in legal matters
-    Penerapan metode ilmiah
-    Adanya tahapan-tahapan yang dilakukan
-    Menganalisis informasi yang tersimpan atau ditransimisikan dalam bentuk biner
-    Dapat diterima dalam hukum
6
(Selamat, Yusof, & Sahib, 2008)
Essential for the successful prosecution of digital criminals which involve diverse digital devices such as computer system devices, network devices, mobile devices and storage devices.
-    Proses untuk penuntutan kejahatan digital
-    Kejahatan digital melibatkan system computer, perangkat jaringan, perangkat mobile, dan perangkat penyimpanan
7
(Agarwal & Gupta, 2011)
The use of science and methods for finding, collecting, securing, analyzing, interpreting and presenting digital evidence related to the case for the benefit of the reconstruction of events as well as the legitimacy of the judicial process
-    Penggunaan ilmu pengetahuan dan metode
-    Adanya tahapan-tahapan yang dilakukan
-    Untuk menyajikan bukti digital
-    Berguna untuk merekonstruksi peristiwa
-    Adanya legistimasi proses pengadilan
8
(Kaur & Kaur, 2012)
A Branch of forensic science concerned with the use of digital information produced, stored and transmitted by computers as source of evidence in investigations and legal proceedings.
-    Cabang ilmu forensic
-    Informasi digital sebagai sumber bukti
-    Bukti dalam penyelidikan dan proses hukum
9
(Daniel, 2012)
The application of computer technology to a matter of law where the evidence includes both items that are created by people and items that are created by technology as the result of interaction with a person
-    Penerapan teknologi computer dalam hukum
-    Untuk menemukan barang bukti yang dibuat dengan teknologi
10
(Technopedia, n.d.)
The process of uncovering and interpreting electronic data. The goal of the process is to preserve any evidence in its most original form while performing a structured investigation by collecting, identifying and validating the digital information for the purpose of reconstructing past events.
-    Mengungkap dan menterjemahkan data elektronik
-    Untuk mengumpulkan bukti digital
-    Bertujuan merekonstruksi peristiwa masa lalu

Dari 10 pengertian yang telah dijabarkan pada tabel diatas, beserta komentar yang berupa aspek-aspek apa saja yang terdapat dalam definisi tersebut, saya mencoba identifikasikan dan gabungkan aspek-aspek yang ada dalam sebuah Forensik Digital. Aspek-aspek yang harus ada tersebut antara lain:
  • Cabang Ilmu Forensik
  • Penerapan metode ilmiah
  • Adanya tahapan-tahapan yang dilakukan
  • Untuk menemukan bukti digital
  • Berguna merekonstruksi peristiwa kejahatan yang terjadi
  • Digunakan untuk kepentingan hukum
  • Dapat diterima dalam pengadilan
Berdasarkan point-point aspek tersebut, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa menurut saya, Forensik Digital adalah :

“Sebuah cabang ilmu forensik dengan penggunaan ilmu dan metode ilmiah dalam mencari dan menemukan barang bukti digital untuk merekonstruksi peristiwa kejahatan yang terjadi dengan tahapan-tahapan meliputi pencarian, pengumpulan, pemeliharaan, identifikasi, analisis, dokumentasi, dan pembuatan laporan terhadap barang bukti digital sehingga dapat diterima dalam pengadilan untuk penegakkan hukum”.

Demikian lebih kurang apa itu forensic digital menurut saya setelah dilakukan analisis terhadap 10 pengertian tentang Forensik Digital yang ada. Semoga pembahasan kali ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.



Yogyakarta, 23 November 2015

Referensi


Previous
Next Post »