Penggunaan Fungsi Hash di Mata Hukum

Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang seperti apa penggunaan fungsi hash di mata hukum. Nah pembahasan ini sebenarnya merupakan pengembangan dari pembahasan yang dulu pernah diposting [Fungsi hash untuk menjaga integritas bukti digital]. Sesuai dengan pembahasan terdahulu tentang betapa pentingnya fungsi hash digunakan untuk menjaga integritas tersebut. Lalu bagaimana sebenarnya di mata hukum penggunaan fungsi hash ini sendiri?

Mengutip postingan yang saya tulis terdahulu, bahwa fungsi hash digunakan untuk menjamin integritas bukti digital merupakan suatu yang sah dan menjadi kewajiban dalam prosedur pemanfaatan barang bukti dalam hukum. Dalam Peraturan 901 (b) (4) yang dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat di United States v. Cartier, 543 F.3d 442, 446 menyebutkan bahwa “One method of authenticating electronic evidence under Rule 901 (b) (4) is the use of ‘hash values’ or ‘hash marks’ “

Selanjutnya, jika dilihat dalam peraturan lain yaitu dalam buku “Electronic evidence – a basic guide for First Responders” yang dikeluarkan oleh (European Union Agency for Network and Information Security, 2014) dijelaskan bahwa “The evidential integrity and authenticity of digital evidence can be demonstrated by using hash chekcsum”. Yang artinya “Keaslian dan Integritas Bukti Digital dapat ditunjukkan dengan menggunakan kode hash”.

Dua keputusan hukum yang ada diatas menguatkan bahwa fungsi hash ini memang legal dan sah secara hukum. 

Namun hukum di Indonesia ternyata belum ada yang menyebutkan secara jelas tentang penggunaan kata hash seperti peraturan yang ada di Amerika Serikat tersebut. Tapi dalam UU ITE pada pasal 6 menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.”

Berdasarkan pasal 6 yang menyatakan “dijamin keutuhannya” tersebut, maka salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin keutuhan dari sebuah barang bukti digital yaitu dengan menggunakan kode hash. Yang mana seperti diketahui bahwa sedikit saja terjadi perubahan pada barang bukti digital, maka akan merubah kode hashnya. Sehingga penggunaan kode hash dapat digunakan untuk menjaga keutuhan barang bukti digital sesuai dengan UU ITE yang berlaku di Indonesia. 

Berdasarkan semua keterangan dan hukum yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi hash ini memang sangat penting dalam hal penanganan bukti digital. Penggunaan fungsi hash untuk menjamin integritas dan keaslian sebuah bukti digital merupakan hal yang wajib dan harus dipatuhi. Fungsi hash menjadi semacam label dan identitas yang dimiliki oleh sebuah barang bukti digital. Fungsi hash sendiri sangat identik dan unik ketika akan digunakan. Bahkan probabilitas identik fungsi hash ini 99.99 persen. 

Selain itu penggunaan fungsi hash juga untuk memastikan tim forensik bahwa barang bukti digital yang telah diakusisi dan akan diperiksa itu sama dengan yang aslinya. 

Demikianlah pembahasan singkat tentang penggunaan fungsi hash di mata hukum. Baik itu dalam hukum di Amerika, Eropa, dan juga tentunya hukum yang ada di Indonesia sendiri. Semoga pembahasan ini menambah wawasan kita semua. Wassalam.

Yogyakarta, 20 April 2016
Referensi :

Previous
Next Post »