Pengenalan Cyber Crime

Pembahasan kali ini adalah tentang Cybercrime. Kita sudah sering pastinya sekarang ini mendengar apa itu cybercrime, nah pokok-pokok bahasan kita kali ini adalah berkaitan dengan apa itu pengertian Cybercrime, apa itu Cyber Related Crime, perbedaan Cybercrime dan Cyber Related Crime, dan terakhir akan kita bahas tentang pembagian atau jenis-jenis cybercrime. Ya pembahasan kali ini sepertinya cukup panjang, jadi cari posisi duduk yang nyaman, siapkan segelas kopi, dan mari kita belajar bersama tentang Cybercrime  .

Pengertian Cyber Crime


Ketika kita mengetikkan kata kunci “cybercrime” disebuah search engine yang kita semua sudah tau apa search enginenya , maka pada halaman pertama  akan muncul semua tentang keterangan “what is cybercrime”.  Jadi untuk memudahkan kita yang sudah duduk manis sambil menyeruput kopi tanpa harus mengklik satu-satu dari search engine tersebut, maka akan diberikan beberapa pengertian tentang apa itu cybercrime dari beberapa sumber.

Yang pertama, pengertian cybercrime menurut norton, sebuah produsen antivirus terkenal yang dikembangkan oleh perusahaan symantec, menjelaskan bahwa cybercrime adalah “any crime that is committed using a computer network or hardware device”. Yang dalam bahasa indonesia berarti “setiap kejahatan yang menggunakan media jaringan komputer atau perangkat keras”. Perangkat keras yang dimaksud disini ya komputer dan teman-temannya.



Kedua, pengertian cybercrime menurut Australian Cybercrime Online Reporting Network, sebuah lembaga resmi Australia untuk menangani masalah cybercrime, menjelaskan “Cybercrimes are crimes which are directed at computers or other devices (for example, hacking), and where computers or other devices are integral to the offence (for example, online fraud, identity theft and the distribution of child exploitation material)” Yang dalam bahasa indonesia berarti “Cybercrime adalah kejahatan yang ditujukan ke komputer atau perangkat lainnya (sebagai contoh, hacking) dan dimana komputer atau perangkat lain menjadi alat untuk melakukan kejahatannya (contoh, penipuan online, pencurian identitas).


Dan terakhir pengertian cybercrime menurut Brenner dalam bukunya yang berjudul Defining Cybercrime: A review of State and Federal Law, yang menjelaskan bahwa “kejahatan komputer adalah kejahatan dimana komputer menjadi target kriminal, komputer menjadi alat untuk melakukan kejahatan, dan penggunaan komputer digunakan tanpa sengaja dalam sebuah kasus kejahatan”.


Berdasarkan ketiga pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dari Cybercrimes itu adalah “kasus kejahatan dimana media komputer sebagai target kejahatannya dan atau sebagai media untuk melakukan kejahatan di dalam dunia cyber”. Jadi intinya, dalam kejahatan komputer tersebut, selalu menggunakan media komputer, baik itu sebagai alat untuk melakukan kejahatannya, atau komputer yang menjadi target kejahatan tersebut.


Pengertian Cyber Related Crime


Sebelum membandingkan si “Cyber-Related Crime” dengan “Cyber Crime” tentu kita harus tau dulu apa sih si “Cyber-Related Crime” tersebut. Menurut Evy Retno (2011), Cyber-Related Crime adalah jenis kejahatan yang dapat terjadi dengan atau tanpa penggunaan komputer, hanya saja dengan penggunaan media komputer dan teknologinya, kejahatan tersebut menjadi semakin bahaya. 


Hal ini juga tidak jauh berbeda dari penjelasan yang diberikan dalam buku yang ditulis AKBP M. Nuh Al-Azhar (2012) yang menyebutkan bahwa Computer Related Crime atau hampir sama dengan Cyber Related Crime ini merupakan segala jenis macam kejahatan tradisional seperti pencurian, pornografi, perampokan, pembunuhan, korupsi, narkoba, dan lain-lain dimana dalam kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti komputer dan handphone yang digunakan oleh pelaku untuk saling berkomunikasi dengan yang lain atau menyimpan data-data yang berkaitan dengan perencanaan, proses, dan hasil kejahatannya.

Perbedaan Cybercrime dan Cyber Related Crime

Nah letak perbedaannya tersebut adalah, pada cyber-related crime merupakan kasus kejahatan yang kasusnya tersebut  tidak hanya terjadi pada dunia maya (bisa juga terjadi dalam kasus kejahatan konvensional), sedangkan cyber crime, kasusnya tersebut murni karena penggunaan komputer dan teknologinya tersebut dalam dunia cyber.


Mari berimajinasi dengan contoh biar lebih paham, pada cybercrime, contoh kasus seperti pembobolan terhadap sebuah sistem dan perusakan terhadap sistemnya. Kasus ini hanya dapat terjadi karena penggunaan teknologi tersebut. Tidak mungkin pembobolan dan perusakan tersebut dapat terjadi tanpa penggunaan perangkat komputer tersebut, kecuali, si pelaku kejahatan datang ke ruang server korban, dan menyiram server dengan air sehingga rusak, kalau kasus servernya disiram air ini jadinya kasus kejahatan konvensional biasa, bukan lagi kasus cybercrime.


Jadi bagaimana? Sudah paham kan apa perbedaannya? Intinya, cybercrime murni kejahatan dengan pemanfaatan media teknologi dalam dunia cyber (tidak bisakan bobol sistem orang tanpa teknologi dan dunia cyber), sedangkan cyber-related crime, penggunaan teknologi hanya sebagai pembantunya, karena juga bisa dilakukan diluar dunia cyber (penyebaran pornografi, dulu saja pornografi sudah menyebar tanpa internet, apalagi sekarang! )


Jenis-Jenis Cybercrime


Untuk pembagian jenis cybercrime, Dr. Ajeet Singh (2014) dalam jurnalnya membagi cybercrime dalam 4 kategori utama sebagai berikut :

  • Kejahatan terhadap Individu
  • Kejahatan dunia maya yang dilakukan terhadap individu antara lain seperti kejahatan penyebaran pornografi kepada anak-anak, ancaman (bullying) dengan menggunakan komputer seperti email, pencemaran nama baik dengan internet, hacking, penyebaran isu berbau sara, email spoofing, IRC crime, pemerasan, penyebaran Malicious Code, trafficking, phishing, pencurian kartu kredit dan pembajakan software. Kejahatan terhadap individu merupakan jenis yang paling sering ditemukan.

  • Kejahatan terhadap Properti Orang Lain
  • Kejahatan ini seperti merusak data orang lain, kejahatan kekayaan intelektual, pengancaman, dan lain-lain.

  • Kejahatan terhadap Organisasi
  • Kejahatan terhadap organisasi yang paling sering yaitu cyber terorism. Selain itu juga yang paling sering perusakan terhadap sistem layanan publik sebuah organisasi atau negara dengan tujuan melumpuhkan sistem layanan publik.

  • Kejahatan terhadap Masyarakat
  • Dalam kategori ini kejahatan yang terjadi seperti cyber terorism, penggelapan uang, penjualan barang ilegal, penipuan data, penyebaran berita bohong dengan menghack website-website layanan publik dan menyisipkan artikel berita bohong ke publik.
Selain membagi 4 kategori utama tersebut, Dr. Ajeet Singh (2014) juga membuat klasifikasi tipe-tipe cyber crime seperti gambar dibawah ini.

Gambar tersebut sudah sangat jelas membagi jenis-jenis cybercrime dan rincian kejahatan yang dilakukan. Nah cukup sekian pembahasan kita kali ini. Cukup panjang memang, tapi ilmu yang kita dapat juga bermanfaat. Semoga semuanya paham dan mendapat wawasan baru setelah membaca pembahasan kali ini.

Yogyakarta, 1 Oktober 2015
Referensi
  • Al-Azhar, Muhammad Nuh. (2012). Digital Forensic: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta. Salemba Infotek.
  • Poonia, A. S. (2014). Cyber Crime : Challenges and its Classification. International Journal of Emerging Trends & Technology in Computer Science (IJETTCS), 3(6), 119–121.
  • Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa.

Previous
Next Post »